Reader ready.
Berserah Diri Kepada Allah (Article - Indonesia)
Berserah Diri Kepada Allah ﴿ التسليم لأمر الله ﴾ Buku Masyarakat Muslim Dalam Perspektif Al Quran dan Sunnah ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي Muhammad Ali al-Hasyimi Terjemah : Mudzaffar Sahidu Editor : Muhammad Iqbal Ghazali 2009 - 1430 ﴿ التسليم لأمر الله ﴾ من كتاب المجتمع المسلم كما يبنيه الإسلام في الكتاب والسنة « باللغة الإندونيسية » محمد على الهاشمي ترجمة: مظفر شهيد محصون مراجعة: محمد اقبال غزالي 2009 – 1430 Berserah Diri Kepada Allah Arti menyerahkan kekuasaan kepada Allah Ibadah kepada Allah merupakan tujuan utama diciptakannya jin dan manusia: (Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.) (QS. adz Dzariyaat: 56) . Ibadah ini tidak bisa dilaksanakan dengan benar kecuali apabila kekuasaan (terhadap manusia ini) diserahkan kepada Allah ﷻ: (Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.") (QS. Yusuf: 40) Tidak ada hukum kecuali hukum Allah, tidak ada perintah kecuali perintah Allah, dan Allah telah memerintahkan agar tidak menyembah kecuali kepadaNya. Terlihat bahwa, pada saat redaksi ayat di atas membatasi tentang kebijakan menentukan hukum hanya kepada Allah kemudian menegaskan hal tersebut dengan dengan perintahNya, Allah tidak mengatakan: "Dia telah memerintahkan agar kalian tidak berhukum kecuali kepadaNya", akan tetapi Dia berfirman: (Dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia) ini adalah dalil bahwa menerapkan hukum Allah adalah ibadah, dan ibadah adalah menerapkan hukum Allah. Jadi ibadah kepada Allah tidak benar apabila hukum dan perundang-undangan diserahkan kepada selain Allah. Dan hakikat ini termasuk masalah yang telah maklumi secara aksiomatis di dalam urusan agama ini. Islam telah mencabut hak untuk membuat sebuah aturan dari tangan manusia; karena Allahlah yang berhak membuat syari'at, dan ini termasuk salah satu keistimewaan masyarakat muslim. Hal ini, karena masyarakat yang syari'atnya dari Allah, di mana semua manusia adalah hamba Allah, tidak mungkin di dalam syari'atNya ada kekurangan, atau kezaliman satu kelompok atas yang lain, atau satu golongan atas golongan yang lain, karena Allah tidak mungkin memihak kepda salah satu golongan. Namun apabila hak membuat undang-undang ada di tangan manusia, maka tidak ada seorangpun yang bisa menjamin kalau para pembuat undang-undang tersebut terbebas dari pengaruh tendensi, kepentingan, ambisi dan hawa nafsu, baik para pembuat undang-undang itu adalah kapitalits, komunis, sosialis, sekuler atau yang lainnya, dan apakah mereka dari kelas atas maupun kelas menengah. Faktor inilah yang akan menciptakan terwujudnya keadilan dalam bentuknya yang paling tinggi, yang akan tercermin di dalam masyarakat muslim, yaitu sebuah masyarkat di mana Allahlah yang membuat undang-undang untuk para hambaNya, bukan manusia membuat undang-undang untuk golongan manusia lainnya. Inilah wujud penyerahan kekuasaan kepada Allah, yaitu kekuasaan dalam membuat perundang-undangan yang memerintah dan melarang, yang menghalalkan dan mengharamkan. Yang mempunyai hak prerogatif dalam memerintah dan mewajibkan kepada seluruh makhluk. Ia adalah kewajiban yang bersifat pasti dan mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh seorang muslim, yang baik pemahamannya terhadap Islam dan hatinya penuh dengan iman. Keraguan yang dibuat oleh orang-orang kafir dan bodoh Orang-orang sekuler, ateis, dan orang-orang Islam yang bodoh berusaha menciptakan keraguan terhadap hakikat ini, mereka menganggap bahwa dia bersumber dari pendapat dan ijtihad para pemikir Islam moderen. Anggapan mereka ini telah dibantah oleh Dr. Yusuf al Qardhawi dalam bukunya: Malamihul Mujatama'il Muslimi lazdi Nunsyiduhu [ 1 ] beliau berkata: "Sebagian orang menyangka bahwasanya pemikiran ini merupakan hasil pemikiran al Maududi di Pakistan, atau sayyid Quthb di Mesir, sebenarnya pemikiran ini bersumber dari ilmu (ushul fiqh) Islam. Para ulama ushul fiqh te...
Kontributor
Download all material files
2 files • 2 MB
Material files
1 / 2